PADANG, METRO
Sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018-2020 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (1/8).
Dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat tiga terdakwa yang merupakan mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi dan rekannya yakninya mantan wakil I Davitson dan mantan bendahara II Nazarudin, dihadirkan saksi-saksi dari mantan pengurus KONI Padang.
Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan wakil ketua II KONI Padang Edwardsyah. Pada kesempatan itu, ia mengakui dirinya menjabat dari tahun 2015 hingga 2019.
“Ada terima dana transportasi, jumlah Rp2.500.000 per bulan hal ini berdasarkan SK langsung. Dan menerimanya sekali tiga bulan sekali,” katanya.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan kegiatan Porprov di Pariaman pada beberapa waktu lalu, terdapat bantuan dari KONI Padang.
“Yaitu berupa kostum, sepatu. Jadi yang diterima itu adalah barangnya ada juga uang saku untuk atlet,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2018 terdapat dana pembina yang diterima, cuma tidak ingat. Dalam persidangan tersebut, saksi banyak yang tidak tahu bahkan lupa saat ditanya hakim maupun Penasihat Hukum (PH).
“Saudara ini bagaimana tidak tahu semua, atau saudara pura-pura tidak tahu,” tegas hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum kebertan dengan keterangan saksi pertama. “Untuk penandangan kwitansi itu ketua yang terakhir,” ucap terdakwa Agus Suardi.
Saksi lainnya, yakninya Wakil Sekretaris KONI Kota Padang tahun 2015 Hendra dupa, menyebutkan bahwa, dirinya juga membuat perencanaan anggaran.
“Kebutuhan KONI ada tiga pertama, sekretariat, operasional, dan cabor dan tidak semua RAB disetujui oleh Pemko Padang. Saya tidak terlibat dalam proses pencairan,” uangkapnya.
Seterusnya saksi lainnya yakninya, wakil ketua III Asril, yang juga Direktur Kunanggo Jantan menjelaskan, tidak pernah menerima SK, namun pernah membantu, tetapi tidak tahu apakah bantuan Persatuan Sepakbola Padang (PSP) atau KONI Padang.
“Sejak covid-19 tahun 2021 tidak algi memberikan bantuan. Bantuan tersebut berdasarkan saling membantu, untuk dasar bantuan karena pemain sepak bola. Dan pada saat itu yang menjadi ketua PSP adalah Mahyeldi Ansharullah,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra yang beranggotakan Dady Suryadi dan Hendri Joni dilanjutkan pekan depan. Dari informasi yang dihimpun sidang dugaan korupsi dana KONI Kota Padang ini dipantau langsung oleh Komisi Yudisial yang seperti diketahui mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim.
Seperti, diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah meninmbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000. (hen)
Selengkapnya unduh disini