PADANG, HALUAN – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi, alias Abin bersama dua rekannya, yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (11/7).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Pada sidang pertama, tim JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, penggunaan dana KONI tahun 2018 sampai 2020 dipergunakan tidak sebagaimana mestinya. “Bahwa KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.117.000.000,” kata JPU, Budi Sastera, saat membacakan dakwaan, setebal 97 halaman.
Disebutkannya, terdakwa melanggar pasal 2, 15, 18, undang-undang tindak pidana korupsi. Primair pasal 2, subsidiair pasal 3 dan lebih subsidiair pasal 9. Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH) Agus Suardi, yakninya Yohannes Permana bersama Gilang Ramadhan Asar, dan tim mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nazaruddin yang akan mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Davidson, PH terdakwanya yakninya Mardefni, Gusni Yenti dan Iwan Irwan Nevada tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang yang dipimpin oleh Juandra, dengan didampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni menunda sidang hingga 15 Juli 2022.
Dalam berita sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Junaldi, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.(win)
Selengkapnya unduh disini