Silaturahmi dan Konsultasi Pimpinan DPRD Padang Pariaman ke BPK Sumbar

Padang, Kamis (26 Juni 2025)– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan silaturahmi dan konsultasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Bapak Aprinaldi. Rombongan DPRD diterima langsung oleh Pemeriksa Madya BPK Sumbar, Ibu Tri Estiningsih, didampingi oleh Tim Pemeriksa LKPD Tahun 2024, Pengendali Teknis Bapak Dedi Efendi, Ketua Tim Ibu Titin Askirawita dan Anggota Tim Ariq Naufal Kamil serta Ketua Dosir Padang Padang Pariaman, Bapak Ridsalman.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Bapak Aprinaldi menyatakan apresiasinya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan sehingga dapat berdiskusi dan bersilaturahmi di BPK Sumbar. Lebih lanjut diskusi membahas upaya menindaklanjuti rekomendasi atas LHP LKPD Kabupaten Padang Pariaman agar bisa selesai 100%. Pada hari ini kami ingin konsultasi terkait rekomendasi menyangkut tunjangan transportasi DPRD dan pin emas DPRD merupakan aset tetap.

Ibu Tri Estiningsih selaku Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumatera Barat, menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif kegiatan diskusi ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 15 Tahun 2004, Pemkab Padang Pariaman memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

Selanjutnya Ibu Tri Estiningsih menjawab perihal tunjangan transportasi DPRD yang menggunakan sistem appraisal dengan memperhatikan unsur-unsur pembentuknya, dengan tidak memasukkan unsur pemeliharaan dan permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan kegiatan DPRD, dan hal-hal yang menjadi temuan BPK serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan

Adapun pertanyaan mengenai Pin Emas, Ibu Tri Estiningsih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administratif, yang menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian sipil harian lengkap dengan atribut seperti pin. Menurutnya, Peraturan Bupati seharusnya mengatur apakah pin tersebut terbuat dari emas atau bahan lain yang menyerupai. Jika pin tersebut terbuat dari emas, maka dikategorikan sebagai aset tetap dan pembeliannya masuk dalam belanja modal karena memenuhi syarat sebagai Aset Tetap. (mo)