Padang, Selasa (24 Juni 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025 Tahap II terhadap sebelas entitas pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 Juni 2025.
Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025 Tahap II tersebut diikuti oleh sebelas pemerintah daerah meliputi Pemerintah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman Barat. Adapun sembilan pemerintah daerah lainnya dan BUMD sudah melakukan pembahasan pada tanggal 18 s.d. 20 Juni 2025.
Kegiatan pembahasan ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yumnandar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta menyampaikan tanggapan atau penjelasan resmi kepada BPK terkait tindak lanjut yang telah dilakukan. Selaras dengan hal tersebut, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 mengatur bahwa pelaksanaan dan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi dilakukan melalui pemanfaatan sistem informasi. Untuk mendukung efektivitas proses tersebut, BPK secara berkelanjutan melakukan penyempurnaan dan pengembangan terhadap Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) sejak peluncurannya pada Januari 2017, dengan tujuan untuk mewujudkan integrasi data pemantauan yang bersifat real time antara BPK dan entitas yang diperiksa. Melalui penerapan SIPTL, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan kini dapat dilakukan secara berkesinambungan sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember, sehingga mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pembukaan Forum ini ditutup dengan sesi foto bersama Tim Pembahas TLRHP BPK Perwakilan Sumatera Barat bersama para pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Badan Keuangan Daerah, serta perangkat daerah terkait. (mo)