Padang, 21 Januari 2019, BPK Sumbar bekerjasama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi SDM (SISDM) BKP RI kepada seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah dilaunchingnya SISDM Versi.2.0. Narasumber dalam kegiatan ini Drs. M. Wildan Samani M.A.B. Kepala Sub Bagian Konsultasi dari Biro SDM BPK Pusat beserta staf. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Pemut Aryo Wibowo. “Kita mengikuti sosialisasi SISDM Versi 2.0, yang akan dibawakan oleh teman-teman dari Biro SDM. Banyak hal baru yang ada dalam Versi 2.0 ini yang akan memberikan kemudahan pada kita dalam memanfaatkan semua fitur dan layanan yang ada”, ujar Pemut Aryo Wibowo membuka kegiatan sosialisasi ini.
Mulai Tahun 2012, Biro SDM BPK mulai mengembangkan Aplikasi berbasis Web, yang memuat Single database, rekam/update data berdasarkan dokumen, dan integrasi dengan presensi, peningkatan keamanan data pegawai dan akses terbuka, yang bisa dilakukan dari mana saja.
“Sistem informasi ini sangat memudahkan pegawai dalam mendapatkan pelayanan terkait SDM seperti Cuti dan presensi, DUPAK Otomatis, KP4, dan Medis” demikian disampaikan Wildan Samani memulai paparannya.
Menjawab peningkatan kebutuhan pegawai, pada Tahun 2017 mulai dikembangkan SISDM Versi 2.0. Pada tahun 2018 SISDM Versi 2.0 yang sudah dirilis. Terdapat 11 modul baru yang telah dikembangkan dan siap digunakan, yaitu :
- Modul Mutasi
- Modul Hukuman Disiplin
- Modul Assesment
- Modul KP4
- Modul Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Modul Rekam Medis
- Modul Penilaian Angka Kredit(PAK)
- Modul Arsip Digital
- Modul Tunjangan Kinerja
- Modul Tugas Belajar
- Modul Management Information System (MIS)
“Banyak fitur-fitur baru yang ada dalam SISDM Versi 2.0 ini, karena dirancang lebih mobile friendly, pegawai bisa dengan mudah membuka SISDM dari gadget mereka”, ujar Wildan menjelaskan
Pada sesi siang dipaparkan proses Penyusunan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) melalui SISDM kepada semua Pemeriksa. Seluruh pemeriksa aktif (dhi. Tidak berstatus dibebaskans ementara dari JFP) diwajibkan untuk menyusun DUPAK untuk kegiatan s.d. 31 Desember 2018 dan ditetapkan angka kreditnya. Diharapkan penyusunan DUPAK melalui SISDM ini dapat memudahkan pemeriksa menghitung dan mengarsipkan perhitungan DUPAK-nya.