Solok: WTP Harus Dipertanggungjawabkan

Padang, 20 April 2018- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok (TA) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah. LHP LKPD diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo kepada Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Walikota Solok Zul Elfian, dan Inspektur Irawadi. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Walikota Reinier, Kepala BKD Harlidiryo. Kepala Kantor Kesbangpol Fidlywendi, Kabag Humas dan Protokol Nurzal Gustim, serta staf Pemkot Solok di ruang kerja Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Jumat lalu (14/4).

Solok meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. “Koto Solok sudah yang ketiga kalinya meraih opini WTP. Kita berharap Kota Solok dapat mempertahankan dan bahkan lebih baik lagi dalam laporan keuangannya”, ungkap Pemut Aryo.

BPK telah menetapkan sejumlah kriteria dalam memberikan opini. Kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dari empat kriteria ini barulah BPK dapat menentukan opini WTP, WDP, Tidak Wajar, ataupun Disclaimer.

Walikota Solok Yutris Can menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Sumbar beserta tim atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Solok. Ia berjanji kedepan akan lebih baik lagi baik dalam pelaksanaan maupun pelaporan keuangan daerah. “Opini WTP yang kita terima sebuah penghormatan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita bersama aparatur berjanji akan terus memperbaiki dan berkomitmen dengan kriteria penilaian untuk pelaporan keuangan,” ucap Yutris Can.