SPBE, Pemko Pariaman Patuh pada Aturan

Kota Pariaman-Singgalang

Plt. Walikota Pariaman, Mardjson Mahyuddin meng ikuti Vidcon daiam rangka entry meeting untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaaih Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar, belum lama ini.

Kepala BPK Provinsi Sumatera Barat, Yusnadewi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment, pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintah Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota yang dilakukan dalam jangka waktu 35 hari yang terbagi atas 15 hari dilakukan secara daring (online) dan 20 hari kunjungan lapangan.

“Dalam pelaksanaannya kita akan melihat masing-masing pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan aplikasi layanan SPBE, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi SPBE secara terencana, periodik atas domain kebijakan, tata kelola, dan layanan SPBE sesuai pedoman yang berlaku,” ujar Yusnadewi.

Sementara itu, Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh BPK Provinsi Sumatera Barat ini.

Secara pendahuluan Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan pemeriksaan dan patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Salah satu contoh, yaitu pembuatan data center yang belum dilaksanakan, karena menimbang persyaratannya sebuah daerah harus bebas bencana sesuai undang-undang yang berlaku, dan juga Pemerintah Kota Pariaman sudah membentuk Master Plan E-Government serta melaku kan perencanaan sebelum aturan itu keluar,” terangnya.

Untuk kedepannya akan perbaiki dan dilakukan hal-hal yang lebih konkret dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan keuangan ini. (503)

Selengkapnya unduh di sini