SPJ Fiktif II Tak Bergerak di Bareskrim

Padang-Haluan

Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif jilid II di Sumbar dengan kerugian negara Rp62,5 Miliar masih jalan di tempat. Subdit Dit Tipidkor Mabes Polri selaku pengak hukum yang menangani kasus tersebut masih belum memberikan informasi terkait pengembangan pengusutan. Padahal, selama persidangan jilid pertama kasus yang sama, terpidana Yusafni alias Ajo telah membeberkan keterangan yang seyogyanya

Mabes Polri, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand mengaku telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas kasus tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat ke KPK, agar melakukan supervisi terhadap kasus korupsi dengan nominal terbesar di Sumbar ini. Agar kasus itu benar-benar diselesaikan,” kata Direktur Pusako Unand, Feri Amsari kepada Haluan, Selasa (22/1) lalu.

Menurut Feri, ada dugaan yang tidak benar dalam upaya penanganan kasus tersebut, karena perkembangan kasus tersebut sudah lama tidak ada kejelasan dari penyidik Mabes Polri. Padahal, sebelumnya sudah terdapat pelaku yang sudah divonis awal tahun lalu pada kasus jilid pertama. “Sepertinya ada yang tidak beres, mengapa sampai kini masih juga belum selesai,”katanya.

Sebelumnya, koordinator Lembaga Antik Korupsi Integritas, Arief Paderi mengatakan, KPK harus serius melakukan supervisi. Karena selama ini diketahui kasus tersebut  berada di bawah supervisi KPK, akan tetapi hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui apa hasil dari supervisi yang dilakukan oleh KPK.

“Selama ini dilakukan supervisi oleh KPK, tetapi apa hasilnya dan bagaimana tindak lanjut kita tidak mengetahui. Kalau seperti ini supervisi KPK terhadap lembaga penegak hukum lainya, tentu mmasyarakat sangat menyayangkannya,” kata Arief.

Lebih lanjut disebutkanya, apabila penanganan kasus itu tidak mungkin dilanjutkan oleh pihak kepolisian, ia sangat berharap untuk mengambil alih penanganan kasus isi,”Sebenarnya, kami mendesak KPK untuk ambil alih kasus ini, karena melihat jumlah dan aliran dananya, secara aturannya sudah pas KPK yang menangani,”katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di sela diskusi publik Potret Kebijakan dan Anggaran Lingkungan Hidup di Hotel Grand Inna Padang, Selasa (22/1) lalu, tidak membantah bahwa memang pihaknya melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, di mana dalam perjalanan kasus jilid pertama telah menjerat terpidana Yusafni.

“Tim monitoring dari KPK selalu merekam perjalanan sidang tersebut. Itu kan kasus, walaupun kami melakukan pengawasan terhadap kasusnya, itu tidak bisa disampaikan di sini,” kata Laode.

Sebelumnya, penanganan SPj Fiktif jilid II ditunda oleh Subdit Dit Tipidkor Bareskrim Polri karena terbagi fokus dengan penangan kasus korupsi PT Pertamina EP Cepu blok Alas Dara Kemuning dengan kerugian negara mencapai Rp178 miliar.

Penyelidik dari Dit Tipidkor Bareskrim Polri yang ikut menangani kasus ini sejak jilid pertama, AKBP Rahmat sebelumnya memastikan, dugaan aliran uang ke banyak pihak bukan sekedar ocehan Yusafni. Dalam pengembangan kasusnya, Bareskrim juga menemukan praktik tersebut dalam berbagai bukti dan keterangan.

Proses pengembangan kasus ini tetap akan terus dilakukan karena menyangkut kerugian keuangan negara dengan jumlah cukup banyak. Perhitungan BPK RI, SPj Fiktif dengan pelaku utama Yusafni tersebut merugikan negara hingga Rp62,5 miliar.

Informasi terakhir, Dit Tipidkor Bareskrim yang sebagian besar anggotanya mantan penyelidik dan penyelidik KPK, telah memeriksa setidaknya 30 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam pengusutan kasus SPj Fiktif jilid II ini. Setelah penyelidikan tuntas dilakukan, sesuai tahapan yang berlaku, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan siapa yang terlibat dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (h/mg-hen)

 

Selengkapnya…