Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK telah menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun 1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring dengan perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan, pada Tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Setelah hampir sepuluh tahun digunakan sebagai standar pemeriksaan, SPKN 2007 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, SPKN 2007 perlu disempurnakan. Perkembangan standar pemeriksaan internasional saat ini mengarah kepada perubahan dari berbasis pengaturan detail (rule-based standards) ke pengaturan berbasis prinsip (principle-based standards).
Perkembangan pada tingkat organisasi badan pemeriksa sedunia, INTOSAI telah menerbitkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) untuk menjadi referensi pengembangan standar bagi anggota INTOSAI. Khusus untuk pemeriksaan keuangan, INTOSAI mengadopsi keseluruhan International Standards on Auditing (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Seiring dengan perkembangan standar internasional tersebut, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang diberlakukan dalam SPKN 2007, juga mengalami perubahan dengan mengadopsi ISA.
Pada awal 2017, saat BPK genap berusia 70 tahun, BPK berhasil menyelesaikan penyempurnaan SPKN 2007 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Sejak diundangkannya Peraturan BPK ini, SPKN mengikat BPK maupun pihak lain yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan SPKN ini, diharapkan hasil pemeriksaan keuangan negara dapat lebih berkualitas. Hasil pemeriksaan yang berkualitas akan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien, dan efektif. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penyusunan SPKN ini telah melalui proses baku pengembangan standar sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang maupun kelaziman proses penyusunan standar dalam dunia profesi. SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada.
Keberhasilan suatu standar pemeriksaan bukanlah pada penyusunannya, tetapi sejauh mana kesuksesan dalam penerapannya. Oleh karenanya, tugas kita saat ini adalah berupaya agar SPKN yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik.