Status WTP Tidak Jamin Bebas Korupsi

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar Betty Ratna Nuraeny saat ditanya Singgalang dalam acara wor- kshop media, Rabu (31/12), di gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Padang, menyebut­kan, pihaknya menyadari tidak ada jaminan lembaga, pemerintah daerah yang telah memperoleh (opini) WTP be­nar-benar’bebas dari praktik KKN.” Betty mengatakan, opini yang dikeluarkan BPK meru­pakan penilaian atas kewa­jaran’ penyajian laporan ke­uangan. Dasar pertimbangan utama penetapan opini ada­lah kewajaran penyajian pos- pos laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). Dikatakan, kewajaran bu­kan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak men­dasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.

Opini yang dikeluarkan oleh BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unquali- fied Opinion)” atau WTP. Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opin­ion)’’ atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan. Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya dibe­rikan opini “Lebih saji (over- stated)”. Opini “Tidak Wajar” atau adversed opinion dibe­rikan kepada laporan ke­uangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sedangkan opini “Pernya­taan Menolak Memberikan Opini” atau Disclairner of Opinion diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat me­nyatakan pendapat atas lapo­ran karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

Betty juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan keuangan di pemerintah pro­vinsi, kabupaten/kota dari tahun ke tahun makin mem­baik tata kelola keuangannya, dan berharap pada 2015 akan lebih baik laporan keuangan­nya. Menyoal tentang hasil pe­meriksaan pihaknya pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota pada 2014 me­nurutnya, hasil temuan yang berpotensi merugikan negara makin berkurang jumlahnya. “Kalau ada kesalahan atau administrasi yang kurang tertib, kita upayakan untuk perbaikan dan dikembalikan uang negara ke kas negara,” katanya. Sedangkan masalah ban­tuan sosial (bansos) jelang pilkada serentak 2015, Betty menjelaskan, pada umumnya yang terjadi pada bansos adalah kesalahan peruntukan.

 

Sumber : Singgalang | 2 Januari 2015