Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan,
keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta
pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan
penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.