Subauditorat Sumatera Barat II

Subauditorat Sumatera Barat II mempunyai tugas:

  • Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman,
    Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam,
    Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kota
    Payakumbuh, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;\
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
    maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan
    internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada
    pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    Sumatera Barat.