Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang
hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait
dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Home Subbagian Hukum
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang
hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait
dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.