Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran,
perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta
menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di
lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.