Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ini merupakan yang ke-11 kali berturut-turut bagi Sumbar sejak tahun 2012.
Terkait capaian yang diraih Pemprov, DPRD Sumbar mengharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta pelayanan publik semakin berkualitas.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, meski BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Sumbar tahun 2022, tetapi masih ada rekomendasi terdapat dalam LHP BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang,” katanya.
Setelah meraih opini WTP dari BPK terhadap LKPD maka pembahasan oleh DPRD dilakukan dalam bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh OPD terkait.
DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap masing-masing OPD, sehingga waktu paling lembut enam puluh hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjut, dapat dipenuhi.
Ia menuturkan, proses pelaksanan tindak lanjut LHP BPK Pemprov Sumbar termasuk rendah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun tahun sebelumnya masih di bawah 70 persen, sedangkan idealnya sudah di atas 80 persen.
Untuk itu, DPRD mendorong kepada pemerintah daerah membentuk tim percepatan penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumbar juga mengapresiasi Pemprov atas keberhasilan meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun kata Sapardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhanpenyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah,” jelas Supardi.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terutama yang berdampak kepada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal itu diungkapkan dalam LHP.
“Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan di kemudian hari,” pukasnya. (adv)
Selengkapnya unduh disini