Padang, 14 Mei 2019. “Untuk opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 Kabupaten Tanah Datar, masih sama dengan tahun sebelumnya, karena pengelolaan keuangan di Kabupaten Tanah Datar memang sudah bagus”, demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo dalam acara penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2018 Kabupaten Tanah Datar di BPK Provinsi Sumatera Barat hari Selasa 14 Mei 2019.
Namun ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan antara lain terkait peningkatan pendapatan atas pajak air tanah yang selama ini masih dibawah potensi riilnya. BPK juga memberikan perhatian terkait penyaluran dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang tidak optimal. BKBK diidentifikasi masih belum dimanfaatkan secara optimal sehingga hanya menjadi bagian Silpa Nagari yang dalam tiga tahun terus bertambah. Sementara, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masih mempunyai keterbatasan dana untuk membangun daerah, sehingga akan lebih baik jika dana menganggur tersebut dimanfaatkan Pemkab. Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten memperhatikan kesiapan Nagari dalam mengalokasikan BKBK. Selanjutnya, terkait kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan, BPK merekomendasikan agar PPK masing-masing kegiatan menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran kekurangan volume. Atas keseluruhan temuan BPK yang tercantum dalam LHP, BPK meminta Pemda untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Bupati Tanah Datar Indinansyah Tarmidzi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim BPK, yang sudah bekerja dengan baik. “Pemda Tanah Datar sangat merasakan manfaat dari pemeriksaan BPK, sebagai pedoman dalam mengelola keuangan dan mengetahui kesalahan yang dilakukan”, ujar Indinansyah. Bupati juga berjanji akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, sehingga prosentase tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK bisa meningkat dan menjadi yang terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan akan memberi perhatian terhadap temuan-temuan BPK yang disampaikan Kepala Perwakilan. “Untuk memberi pemahaman tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Anggota DPRD yang baru terpilih nanti, akan diajak untuk berkonsultasi dengan BPK” demikian disampaikan Ketua DPRD. Kepala Perwakilan mempersilahkan DPRD jika ingin berkonsultasi dengan BPK, “karena sesuai dengan peraturan perundangan, DPRD dapat berkonsultasi dengan BPK terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, tidak terbatas LHP tahun ini, bisa juga LHP tahun-tahun sebelumnya”, ujar Pemut Aryo.