Padang — Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumatera Barat menjadi pemerintah daerah tercepat yang menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dan Gubernur Irwan Prayitno di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 28 Maret 2016.
“Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumbar merupakan daerah tercepat yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2015 kepada kami. Ini mencatat rekor sebagai yang pertama di Sumbar. Nampaknya, kinerja keuangan kedua pemda ini tetap merupakan yang tercepat dalam mengelola administrasi keuangan,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar Eldy Mustafa.
Setelah penyerahan ini, maka BPK wajib memeriksa laporan tersebut dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan 60 hari setelah penyerahan laporan keuangan tersebut.
Kepala Perwakilan berharap Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumbar setelah pemeriksaan nanti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sistem penyampaian LKPD juga sudah berubah. Bila dulu berbasis kas dan hanya mencakup empat jenis laporan, maka dengan sistem baru yang berbasis akrual, ada tujuh item laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada BPK,” tegasnya. Dengan sistem akrual, BPK berharap pengelolaan keuangan pemerintah daerah bisa lebih baik lagi.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berharap hasil pemeriksaan nanti dapat kembali meraih predikat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan ini sama seperti tahun sebelumnya yang mendapat WTP,” ujar Irwan.
Bupati Irdinansyah didampingi pejabat keuangan setempat menjelaskan pihaknya tetap berupaya maksimal sesuai dengan standar pengelolaan keuangan pemerintah, sehingga LKPD Tahun 2015 bisa diselesaikan secepatnya.
“Kalau dianggap sebagai prestasi daerah pertama menyerahkan LKPD ke BPK itu, tentu patut kita syukuri. Semoga opini WTP yang diperoleh beberapa tahun belakangan secara berturut-turut dapat dipertahankan. Saya berterima kasih kepada pemeriksa BPK atas bimbingannya dan segenap jajaran di lingkup Pemkab Tanah Datar yang telah bekerja keras, sehingga laporan ini bisa selesai dengan cepat,” ujarnya.
Irdinansyah dan Irwan Prayitno menyatakan pihaknya siap menerima kedatangan tim auditor untuk memeriksa LKPD TA 2015 yang disampaikan tersebut dan akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor.
Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumbar telah mendapat opini WTP DPP untuk LKPD tahun 2012. Sedangkan secara berturut-turut, untuk LKPD tahun 2013 dan 2014, kedua entitas ini telah memperoleh opini WTP.
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 102 dan Permendagri No.13 tahun 2006.