Padang, Selasa (27 Februari 2024)-BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan bahwa “Hari ini, dengan rasa syukur, kami hadir untuk mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan LKPD Tahun 2023. Tujuan kami adalah untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. LKPD Tahun 2023 kami telah disusun sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi. Ini mencerminkan tekad Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan entitas lainnya. Laporan ini kami sampaikan langsung kepada Kepala Perwakilan sebagai alat untuk menilai kewajaran penyajian dan kinerja Tanah Datar pada tahun 2023. Semoga komitmen kami untuk memperoleh opini yang terbaik dapat tercapai,” ujarnya.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan beberapa lampiran.
Dalam sambutannya, Arif Agus, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa ini merupakan penyerahan kelima Laporan Keuangan kepada BPK Sumbar, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2), Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat diserahkan oleh BPK kepada DPRD dan Walikota paling lambat tanggal 26 April 2024, setelah perayaan lebaran 1445 H. Arif Agus berharap agar hasil pemeriksaan sesuai dengan harapan. (mo)