Sawahlunto-Padek
Pajak adalah untuk kepentingan pembangunan. Seorang yang telah membayar pajak berarti dia telah menyumbangkan uangnya untuk pembangunan. Pasalnya, dengan membayar pajak uangnya masuk ke kas negara, kemudian uang itu dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pembangunan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Sawahlunto, Afridarman pada sosialisasidan pembekalan kolektor PBB se- Kota Sawahlunto di Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto, Rabu lalu.
Pada sosialisasi dan pembekalan kolektor PBB yang dihadiri kepala desa, kelurahan se- Kota Sawahlunto tersebut, Afridarman yang mewakili Kepala BPKAD Sawahlunto, mengemukakan , karena pajak bermanfaat untuk kepentingan pembangunan daerah, oleh sebab itu para kolektor PBB harus giat dan gigih memungut iuran pajak di masing-masing daerahnya. “Karena pemungutan pajak juga diberikan insentif, banyak dipungut juga besar insentifnya,” ujar Afridarman.
Dikemukakan Afridarman, BPKAD Sawahlunto menargetkan realisasi Penerimaan Pajak Bumu Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, harus lebih besar dari penerimaan pajak tahun 2017 lalu.
Menurut Afridarman di tahun 2017 lalu, realisasi pungutan pajak Sawahlunto tercapai Rp923.274.197,00 atau 88,20% yaitu dari target Rp1.042.030.251,00, target pungutan pajak tahun 2017 lalu, dimana objek pajak tahun 2018, mencapai 26.818 orang, tutur Afridarman.
Diharapkan Afridarman, para kolektor PBB, harus dapat memanfaatkan sosialisasi PBB ini dengan baik, dengan arti kata setiap kolektor harus memahami bidang tugas kolektor, serta mentaati jadwal jatuh tempo pungutan pajak , oleh sebab itu jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo objek pajak sudah dikunjungi dan siap untuk ditagih, sehingga objek pajak dapat pula besiap-siap menyiapkan kewajibannya dalam membayar pajaknya, ujarnya.