Temuan Terbesar SPj Fiktif DPRD Pasaman Tahun 2016

Pasaman-Padek

Inspektorat Kabupaten Pasaman menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,3 miliar dari temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan di wilayah Pasaman. Rinciannya, Temuan Reguler Inspektorat Pasaman dari semua instansi sebanyak Rp806,36 juta. Kemudian, Inspektorat Provinsi sebesar Rp4,99 juta, serta temuan BPK RI Rp522,41 juta.

“Semua setoran itu sudah disetorkan ke kas daerah dan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan Reguler Inspektorat Kabupaten Pasaman, Inspektorat Sumbar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar,” kata Kepala Inpektorat Kabupaten Pasaman, Rosben Aguswar, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Rosben mengatakan, temuan terbesar ada pada DPRD Pasaman sekitar Rp500 juta soal dugaan SPJ fiktif pada anggaran tahun 2016, dan pemeriksaannya mulai dari tahun 2017.

Menurut Rosben, semua temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Sebab, temuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah.

Inspektorat sebagai pengawas interen bagi Pemkab Pasaman yang diperiksa, lalu ada temuan, maka temuan tersebut harus dikembalikan. Sementara untuk sanksinya hanya berupa hukuman disiplin.

“Langkah selanjutnya akan dibawa dan diputuskan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) jika tidak dikembalikan oleh instansi terkait. Di sana akan disidangkan seperti layaknya sidang di pengadilan negeri yang dipimpin oleh Sekda,” ujarnya.

Lanjut Rosben, putusannya berupa ganti rugi, penyitaan aset yang bersangkutan. Kalau tidak juga baru direkomendasikan ke tindak pidana. Namun, pihaknya aka selalu memberikan penghargaan dan hukuman kepada seluruh instansi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

“Setiap bulan kita selalu memonitoring Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang ditindaklanjuti. Kemudian, memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dengan kertas kuning, SP 2 dengan kertas merah. Bahkan menunda pencairan dana keuangannya,” pungkasnya.

Selengkapnya…