Padang, Rabu (8 Mei 2024)-Kabupaten Solok Selatan pada hari Rabu (8 Mei 2024) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar), menjadikannya daerah ketiga belas yang menerima LHP LKPD tersebut. Meskipun demikian, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Solok Selatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.
Dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Arif Agus, usai menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan dan Bupati Solok Selatan, sesuai amanat Undang-Undang, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan serta Kepala daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dengan demikian opini yang diberikan bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,” jelasnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilanjutkan Arif Agus, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang baru kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan, tanpa ditindaklanjuti, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” imbuhnya.
Menanggapi sambutan tersebut, Ketua DPRD, Zigo Rolanda juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar dan pembinaan tim BPK demi perbaikan dan kebaikan Solok Selatan dimasa datang.
Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Opini WTP yang didapatkan hendaknya selaras dengan manfaat yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Kami selaku kepala daerah melalui laporan keuangan ini juga dapat melihat kondisi kesehatan keuangan dan memonitor kinerja. Kemudian, paling penting untuk mengevaluasi kinerja manajerial organisasi perangkat daerah,” kata Khairunas.
Khairunas juga menegaskan bahwa opini WTP yang didapatkan hendaknya selaras dengan manfaat yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Rekomendasi yang diberikan tim BPK akan segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan agar pengelolaan keuangan.