Terkait Korupsi Dana Retribusi Labkesda Dinkes Sijunjung Berkas Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang

Berkas kasus tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi di UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Berkas tersangka Supriadi sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung, tertanggal 2 Oktober 2018.

Sebelumnya penahanan Supriadi sempat diperpanjang oleh penyidik di Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung, selama 40 hari.

Setelah berkas perkara tersangka Supriadi dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik, masing-masing Wiliyanson, S.H., Triman Santana, S.H., dan Risko Livardi, S.H., berkas perkara itu langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dimas Aditya, S.H., Fengki Andrias, S.H., Wiliyanson, S.H., dan Risko Livardi, S.H.

Selanjutnya terhadap tersangka Supriadi, kembali dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung 4 sampai 23 Oktober mendatang.

Seperti disebutkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sijunjung, Wiliyanson, S.H., Rabu (10/10) berkas Supriadi dinyatakan lengkap setelah jaksa penyidik melakukan penyitaan barang bukti, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Sumbar dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dari aksi tersangka, kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar Rp303 juta.

Saat menjalani proses penyidikan, Supriadi mencoba mengganti atau mengembalikan kerugian Negara sebanyak dua kali melalui rekening Bank Nagari, tertanggal 4 Mei 2018 sebesar Rp70 juta dan 3 Oktober 2018 sebesar Rp20 juta.

Walaupun tersangka mengembalikan kerugian Negara Rp90 juta, hal ini bukan alasan kasus tidak berlanjut, namun hal ini merupakan salah satu alasan untuk bisa meringankan hukumannya. “Kecuali uang negara ini diganti secara keseluruhan, baru bisa meringankan tersangka,” ujar Wiliyanson.

Dalam kasus ini, sebut Wilyanson, tersangka Supriadi didakwa pasal primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian di pasal Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman kurungan paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, kemudian denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. “Kalau tidak ada aral melintang, Senin besok, berkas ini sudah kita antar ke Pengadilan Tipikor Sumbar di Padang,” jelas Wilyanson.

Selengkapnya…