Tersangka Korupsi Ditahan

DHARMASRAYA – SINGGALANG

Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama CV. Aterindo Pratama, Gunawan (50) terkait dugaan korupsi pembangunan Lapas Klas II Dharmasraya.

Penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Dharmasraya ke pihak kejaksaan, Senin (25/11).

Setelah sempat diperiksa di Kejari, Gunawan dibawa ke Padang untuk dititipkan di Lapas Anak Air. Ia merupakan konsultan pengawas proyek tersebut. “Konsultan pengawas ini akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Dharmasraya, M. Hari Wahyudi didampingi Kasi Pidsus llza Putra Zulpa.

la mengatakan, dari hasil penyidikan pihak Polres Dharmasraya, proyek tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp1 miliar. “Pembangunan Lapas tersebut dilakukan tahun 2014 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp11 miliar,” jelas kajari.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari objek perkara Rp1,8 miliar, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Dari dana yang telah dicairkan, hasil pemban mencapai 20,14 persen. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Pekerjaan baru berkisar 15 persen. “Selain  menahan pelaku,kami juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen lapangan,” terangnya.

Penahanan 20 hari tersangka terhitung, Senin (25/11) sebelum perkara dilimpahkan pe pengadilan.

“Gunawan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara penasihat hokum yakni Defika Yufiandra mengatakan pihaknya menghormati proses hokum yang dilakukan penyidik kepolisian dan pihak Kejari. “Untuk tuduhan-tuduhan itu kita buktikan di pengadilan kebenarannya nanti,” katanya.

Hanya saja pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) Padang ini menyayangkan hanya klientnya yang dijerat dalam kasus ini. “Ini kita sayangkan. Bagaimana yang lain, ada PA, KPA, PPTK, rekanan dan lainnya,” tuturnya didampingi pengacara lainnya, Fadhli Al Husai-nai dan Mulyadi.

Selengkapnya…