Tiga Kabupaten Pertahankan Opini WTP

Padang, Jumat (17 Mei 2024) – Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.

Pada tanggal 17 Mei 2024, BPK kembali menyelesaikan hasil pemeriksaannya kepada tiga pemerintah kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Adapun ketiga pemkab tersebut yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Solok.

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2023 kepada tiga pemkab tersebut di atas. Opini WTP ini diberikan kepada pemda yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat mengapresiasi upaya pemerintah daerah didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP.

Sambutan dari Ketua DPRD dalam hal ini diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Yasri menyatakan bahwa “Kami mewakili Ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam proses pemeriksaan LKPD tahun 2023. Kepala BPK telah menyampaikan hal-hal yang harus kita tindaklanjuti di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok. Terimakasih kepada jajaran BPK. tanpa dorongan, dukungan dan pengawasan dari BPK, Pasaman tidak akan mendapat sebelas kali WTP. Semoga kedepannya Pasaman yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok, Epyardi Asda mewakili Kepala Daerah menyatakan “Kami bersyukur hari ini dapat menerima hasil apa yang kita laksanakan. Kami sebagai Kepala Daerah di bawah pengawasan DPRD sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK yang melakukan check and balances, dan memberikan bimbingan serta arahan,” tutupnya. (mo)