Padang, Jumat (3 Mei 2024) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kota Pariaman. Ketiga entitas tersebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2023 dari BPK.
Penyerahan LHP atas LKPD ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan, Arif Agus, S.E., M.M. Ak. CPA., CSFA. menyatakan bahwa “BPK Sumbar telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerinta Kota Pariaman TA 2023 dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan sehingga memberikan opini WTP. Raihan opini WTP ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja yang baik dari aparatur Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerinta Kota Pariaman dalam penyajian LKPD pemerintahnya,” ucapnya.
Ketua DPRD dan Kepala Daerah secara bergantian menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengulas, ini merupakan momen penting baginya selaku wakil rakyat, untuk memperoleh informasi terkait hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. “LHP jadi acuan penting dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Kemudian Wali Kota Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala BPK Perwakilan sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. “Dan Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP. Selanjutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Acara dilanjutkan pada siang hari di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. BPK Sumbar menyerahkan LHP LKPD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Pariaman.
.