Padang, Selasa (14 Maret 2023)–BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited dari Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Sijunjung pada Selasa tanggal 14 Maret 2023.
Dari Kabupaten Solok acara tersebut dihadiri oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, M.Mar., beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten Solok. Dari Kota Solok hadir Wakil Walikota Solok, Dr. Ramadhani Kirana P., S.E., M.M beserta jajaran di Pemerintah Kota Solok, sedangkan dari Kabupaten Sijunjung dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M.Si., beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Rombongan disambut oleh Kepala Perwakilan, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA beserta jajaran dan Tim Pemeriksa LKPD Tahun 2022 Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Sijunjung.
Bupati Solok, Epyardi Asda, M.Mar. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Kami Pemda Kabupaten Solok hari ini menyerahkan hasil laporan keuangan kami 2022 dengan harapan mudah-mudahan pekerjaan kami ini sesuai aturan dan UU. Kami berterimakasih dan bersedia menerima masukan dalam rangka perbaikan kinerja kami, dibidang keuangan untuk lebih sejahteranya masyarakat dan akuratnya kami dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Wakil Walikota Solok, Dr. Ramadhani Kirana P., S.E., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Kami berterimakasih atas diterimanya LKPD Kota Solok tahun 2022. Kami sudah siap dilakukan pemeriksaan dan petunjuk selanjutnya terhadap apa yang sudah kami kerjakan. Mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik apa yang menjadi tugas-tugas kami terutama Pemerintah Kota Solok dapat melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M.Si. menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyerahkan laporan keuangan tahun 2022, pada hari ini, kami mohon dukungan semoga laporan keuangan ini bisa lebih baik dari sebelumnya,”ucapnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Acara penyerahan yang sudah kita lakukan merupakan pelaksanaan amanat UU no 1 tahun 2004 pasal 56 tentang perbendaharaan negara. Pemerintah kota/kabupaten menyerahkan laporan keuangan pada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Alhamdulillah sebelum berakhirnya masa 3 bulan, sudah disampaikan siang hari ini.
LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Insyaallah dengan penyerahan ini proses audit akan dilakukan dan harus diselesaikan dalam waktu 2 bulan. Dan LHP nanti harus ditindaklanjuti dan kami mengharapkan Pemerintah kota/kabupaten juga bisa meningkatkan kinerjanya,” ujar Arif Agus. (mo)