Padang, Jumat (8 Maret 2024)– Menyusul sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, kali ini giliran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar, Jumat 8 Maret 2024.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, atas Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 yang diserahkan secara resmi oleh masing-masing Kepala Daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Daerah, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengucapkan terimakasih kepada BPK, yang telah memberi arahan dan bimbingan, sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD untuk selanjutnya dilakukan audit. Pemkab Dharmasraya akan terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. dengan harapan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat dapat memperoleh opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK Sumbar dhi diwakili Kepala Subauditorat Sumbar I, Nofemris menyatakan bahwa ini adalah momen penyerahan ke-sepuluh, sebelas dan dua belas LKPD kepada BPK Sumbar, yang dilakukan pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024. Selanjutnya, BPK Sumbar berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan. (mo)