Kasus Korupsi Dana Pasc Bencana Alam
Padang-Padang Ekspres
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri Padang , memvonis tiga terdakwa masing-masing empat tahun kurungan atas keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pasc abencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman, beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa Arwinsyahselaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO.
“Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing dengan hukuman pidana selama empat tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama lima bulan,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal saat membacakan amar putusannya,Selasa (17/9).
Tak hanya itu saja, kepada Arwinsyah, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta. Dalam waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka ditambah kurungan penjara selama dua bulan. Majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.
Selain itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap vonis tersebut para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indara, dan Apriman, bersama tim, mengaku pikir-pikir. Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman . Hukuman yang diberikan , sejatinya masih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda.
Terdakwa Arwinsyah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta dan subsidier enam bulan. Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp21.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan.
Sementara terdakwa Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah), dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp200 jutadan subsider satu tahun. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman .Waktu itu, Bupati Pasaman, mendatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Cq Deputi Bidang Penanganan Darurat dan dikabulkan permohonan dengan total Rp6,1 miliar.
Selanjutnya pada M Sayuti Pohon selaku, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati. Dilakukan pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang , dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam tersebut. Tak beberapa lama pengerjaan dan perbaikan dilakukan , terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwinselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Dalam pengerjaannya terjadi kejanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.
Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening Bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kuitansi, atas nama terdakwa Rizalwin. Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp773.150.162. Selain itu para terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke (1). (cr17)