Tindak Hotel tak Transparan soal Pajak

Sawahan, Padek – Komisi II DPRD Kota Padang meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang untuk meminta penjelasan dan, penagihan pajak kepada hotel hotel yang tidak transparan dalam menjelaskan pendapatannya, yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muharlion menyesalkan masih banyak pihak hotel yang tidak transparan dalam menjelaskan pendapatannya kepada Pemko Padang.

“Tidak transparan ini, tentu akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang,” katanya saat melakukan Pansus II DPRD Kota Padang dengan Bapenda Kota Padang.

Dia menghitung, hanya pada dua hotel saja Pemko Padang bisa mengalamai kerugian sebesar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta pertahun jika pihak hotel tidak transparan dalam menjelaskan pendapatan yang mereka terima. Sementara jumlah hotel yang ada di Kota Padang berkisar 200 hotel. Tentu ini sangat merugikan bagi Kota Padang.

Lebih lanjut Muharlion meminta Bapenda Kota Padang untuk melakukan penagihanpenagihan kepada hotelhotel yang tidak transparan dalam menjelaskan pendapatannya. Sebab ini menyangkut PAD Kota Padang.

Dia mencontohkan, pendapatan sebuah hotel tersebut Rp 20 miliar dalam setahun. Tetapi yang dilaporkan hanya Rp 15 miliar setahun kepada Pemko Padang.

Pajak sendiri hitungannya 10 persen dari pendapatan. Tentu terjadi indikasi penggelapan dilakukan oleh manajemen hotel. “Oleh karena itu, kami meminta Bapenda harus menagih kekurangan, seperti pendapatan di tahun 2021,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Pemko Padang harus memantau mesin mesin tapping box yang terpasang di semua tempat usaha seperti hotel. Pengawasan dalam segi pelaporan harus terus dikawal. “Bagaimanapun mesin mesin tapping box yang terpasang harus dalam posisi on di tempat usaha. Saya berharap tidak terjadi hal seperti ini di tahuntahun yang akan datang,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan kepada Padang Ekspres mengatakan, sistem pembayaran pajak terbaru sekarang menggunakan soft assesment, maksudnya yang melaporkan dan yang mengimput data adalah pihak wajib pajak.

“Jadi tidak semua hotel, namun ada beberapa hotel yang dicurigai tidak melaporkan pajak dengan semestinya, hal ini terungkap saat di pertemuan badan pemeriksa keuangan (BPK),” katanya.

Yosef menyebutkan, sesuai dengan aturan tim pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait hal tersebut. “Kalau memang ada kekurangan mereka akan supportdan akan kami tagih kembali, artinya kita akan menindaklanjuti persoalan inihingga selesai nantinya,” ujarnya.

Dari hasil sampel yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada dua hotel di Padang yang tidak jujur dalam melaporkan pajak,” ucapnya. Menurutnya, kemungkinan masih ada hotel lain yang melakukan hal yang sama, karena dua hotel untuk sampel adalah hotel yang dipilih secara acak, belum termasuk seluruh hotel yang ada di Kota Padang.

“Total kekurangan pajak dari dua hotel tersebut sebesar Rp 154 juta lebih dari hasil pemeriksaan anggaran di tahun 2021,” ujarnya

Yosef menyebutkan jika nanti tidak ada respons baik dari kedua hotel tersebut, pihaknya akan minta bantuan kepada satgas yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi kami tetap melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika memang ditemukan hal yang sama atau mereka tidakkoperatif tim akan turun menanganinya” ucapnya

Ia menambahkan, Rabu ini pihaknya akan langsung turun melakukan pemeriksaan terhadap hotel hotel tersebut.

Yosef berharap kepada seluruh wajib pajak terutama perhotelan yang ada di Padang jujur dalam melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan bermain-main dengan pajak, karena hal ini bisa masuk ke ranah hukum pidana nantinya, mohon hal ini menjadi perhatian bagi kawan-kawan perhotelan,” tegasnya.

Bagaimanapun juga pajak hotel bertujuan untuk kepentingan rakyat,serta untuk kesinambungan pembangunan di Kota Padang sendiri. (cr4)

Selengkapnya unduh disini