Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Sudah Online

Padang,– Tindak Lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Inovasi ini membuat proses pemantauan tindak lanjut bisa dilakukan setiap waktu dan tidak perlu dilakukan secara manual dengan datang ke kantor BPK.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan workshop dan sosialisasi SIPTL pada tanggal 4 s.d. 5 Oktober 2017, kepada para pemeriksa yang akan melaksanakan pemantauan tindak lanjut melalui aplikasi SIPTL ini. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh narasumber dari Biro Teknologi Informasi dan Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP) BPK RI.

Selama ini, proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masih dilaksanakan  secara manual, baik penyampaian dokumen, analisis, pembahasan, pelaporan dan database tindak lanjut. Proses manual ini merupakan salah satu penyebab rendahnya persentase penyelesaian tindak lanjut.

Berdasarkan data BPK secara keseluruhan, dalam kurun waktu Tahun 2010 s.d Semester I Tahun 2016, penyelesaian tindak hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti baru mencapai angka 61%  dan belum ditindaklanjuti sebesar 12,2 %. Sedangkan di Provinsi Sumatera Barat, dalam kurun waktu 2005 s.d. Semester II Tahun 2016, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti telah mencapai 73,71%.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, persentase pemantauan tindak lanjut bisa meningkat dan bisa dimonitor setiap saat oleh BPK dan pemerintah daerah,” kata Eni Triana Yuliani sebagai narasumber dari Direktorat EPP BPK RI.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara menyatakan bahwa entitas yang diperiksa oleh BPK wajib menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan.

Aplikasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK merupakan sistem informasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan BPK dan entitas dalam mengelola pemantauan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan secara online dan realtime.