TINDAK LANJUTI LHP BPK

DPRD Sumbar Bentuk Pansus PT Balairung

PADANG, HALUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kegiatan PT Balairung Citra Jaya Sumbar tahun buku 2018-2020, Senin (15/2).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat mengatakan, pembentukan Pansus ini merupakan tindal alnjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima DPRD pada 29 Januari 2021.

Disampaikannya, dalam rangka pelaksanaan amanat pasal 17 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, mulai tanggal 30 Desember 2020 BPK Perwakilan Sumbar telah menyerahakan kepada DPRD beberapa LHP.

“Termasuk LHP atas Kepatuhan Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan tahun buku 2018-2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar dan LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar yang diserahkan tanggal 29 Januari 2021,” kata Supardi.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 yang diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010, sambungnya, DPRD berwenang melakukan pembahasan terhadap LHP BPK ini. Hal ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, bahwa pembahasan oleh DPRD bisa dilakukan dalam dua bentuk.

Pertama, membentuk Pansus untuk pembahasan LHP atas LKPD dengan opini selain dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di dalamnya termasuk pemeriksaan atas kepatuhan.

Kemudian, DPRD juga bisa melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut oleh pemerintah daerah terkait LHP atas LKPD dengan opini WTP dan pemeriksaan kinerja.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 1 Februari 2021, disepakati membentuk Pansus untuk LHP atas Kepatuhan Perusahaan tahun 2018-2020 pada PT Balairung. Sedangkan untuk LHP lainnya akan diagendakan dalam rapat Bamus yang akan datang,” ucap Supardi.

Supardi menuturkan, LHP PT Balairung menjadi prioritas karena DPRD melihat permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Badan Usama Milik Daerah (BUMD) tersebut sangat krusial, dan berdampak kepada kelangsungan operasional perusahaan. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan modal pemerintah provinsi sebesar RP130,8 miliar dalam bentuk saham ditambah modal pemerintah daerah dan kota akan mengalami kerugian lebih dalam.

Mengingat ungensi dan krusialnya permasalahan tersebut, Supardi mengingatkan agar Pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal dalam merumuskan rekomendasi dan langkah konkrit dan terukur untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah itu.

“Rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang dirumuskan Pansus akan menajdi sangat strategis untuk keberlangsungan operasional PT Balairung yang akan dibahas bersama antara DPRD dengan gubernur dan wakil gubernur yang baru,” ujarnya.

Sekaitan hal ini, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar. Perusahaan plat merah tersebut memilihi core bisnis perhotelan dan berlokasi di Jakarta. (h/len)

Selengkapnya unduh disini