Tindaklanjuti Instruksi Walikota Solok, Inspektorat Panggil Beberapa Aparatur Pasar

Solok-Singgalang

Menindaklanjuti instruksi Walikota Solok, H. Zul Elfian, Inspektorat telah memanggil beberapa aparatur Bidang Pengelolaan Pasar Solok untuk memberikan keterangan tentang dugaan penyelewengan retribusi WC lantaran tidak disetorkan.

Hal itu dikemukakan Kepala Inspektorat Kota Solok, Irawadi menjawab Singgalang, Senin (24/9) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, maling teriak maling versi ASN Bidang Pengelolaan Prasarana Pasar Kota Solok, Alfian dalam surat yang disampaikan kepada Walikota Solok melalui Sekdako Solok, Rusdianto menceritakan kronologis maling teriak malingyang diawali dengan hearing dan rapat komisi III DPRD Kota Solok, Kamis 13 Juli 2017membahas tentang PAD dan mengerucut ke dugaan tidak disetorkannya dana retribusi WC dan MCK ke Kas daerah.

Dalam surat itu, Alfian mensinyalir adanya WC atau MCK atas nama istri Acai tidak beberapa orang yang mengetahui, kecuali hanya Kepala Dinas, Kabid Pengelolaan Pasar, dan Kasi Penagihan, Pengawas dan iner WC atau MCK seputaran Pasar Raya.

Ketika itu ada laporan retribusi WC atau MCK tidak disetorkan ke kas daerah. Laporan tersebut diduga Dedi Asmar ketika itu Kepala Kantor Pengelolaan Pasar tahun 2010 sampai tahun 2013.

Lantaran tidak menyetorkan retribusi WC dan MCK ke kas daerah, wajar menduga Nenti selaku Kabid Pasar pun tidak ikut menyetorkan. Berarti Iner dan Kabid ikut terlibat.

“Bukti penyetoran retribusi WC atau MCK ke kas daerah yang dibawa diperlihatkan Alfian kepada Irman Yefri Adang selaku Wakil Ketua DPRD,” ujar Alfian Rustam dalam surat tersebut.

Selain itu Alfian mengadukan tentang pembayaran berkenaan kontrak sewa lahan PT KAI di pertokoan Dang Tuangku untuk masa sewa 1 Desember 2016 s/d 30 November 2017.

Tagihan perusahaan milik negara tersebut nilainya sebesar Rp42,5 juta lebih. Padahal Solok dari 2013 s/d 2016 hanya menerima Rp38,6 juta oleh bendahara.

Kemudian pada Tahun 2017 Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok membayarkan Rp42,5 juta lebih. Hal itu merupakan pelanggaran membayar lebih atau tidak sesuai aturan yang bukan kewajiban daerah, kendatipun ia dan Kabid Nenti sudah mengingatkan yang bersangkutan.

Selain itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok menurunkan setoran parkir seputar Pasar Raya Solok sebesar 50% dari PAD yang di DPA. Perbuatan itu melanggar batas tugas dan kewenangan. “Kondisi ini telah dilaporkan ke Tipikor,” tuturnya.

Dikatakan Inspektur Irawadi, dua aparatur (Bendaharawan) dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar telah dipanggil. Ke depan giliran Alfian dan Dedi Asmar yang akan dipanggil. (209)

Selengkapnya…