Padang, Selasa (1 Oktober 2024)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Sumbar ini terkait dengan perubahan sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung No. 12P/HUM/2024, yang mengalihkan metode lumpsum menjadi sistem at cost.
Dalam sesi tanya jawab, Aprinaldi mengajukan pertanyaan seputar perjalanan dinas DPRD Padang Pariaman awal Oktober 2024, mempertanyakan apakah harus tetap menggunakan sistem lama atau sudah harus beralih ke aturan baru yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2024. Menanggapi hal ini, BPK menjelaskan bahwa penerapan putusan MA tersebut mulai diterapkan setelah Tanggal 8 Oktober 2024. Sebelum Tanggal 8 Oktober 2024 masih dapat menggunakan Perpres 53 Tahun 2023 dan setelah Tanggal 8 Oktober 2024, pertanggungjawaban perjalan dinas kembali menggunakan Perpres 33 Tahun 2020 atau menggunakan sistem at cost. Selama belum ada peraturan baru yang mengatur tentang hal tersebut, pertanggungjawaban perjalanan dinas tetap menggunakan sistem at cost.
BPK juga merekomendasikan agar DPRD terus melakukan konsultasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di masa mendatang, terutama selama masa transisi aturan ini. Konsultasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi DPRD Padang Pariaman dalam menerapkan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat sesuai peraturan.(mo)