Padang, Senin (17 Maret 2025) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di Kantor BPK Sumbar di Padang pada 17 Maret 2025, dengan kehadiran para kepala daerah serta pejabat terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, laporan keuangan diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Wakil Walikota Padang Panjang, Alex Saputra kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menyerahkannya kepada kepala daerah setempat.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (3) undang-undang tersebut, gubernur, bupati, atau wali kota wajib menyerahkan LKPD kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar dan Wakil Wali Kota Padang Panjang menyampaikan apresiasi kepada BPK Sumbar, khususnya kepada Sudarminto Eko Putra beserta jajaran. Mereka menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Selain itu, mereka juga berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyerahkan LKPD Tahun 2024 tepat waktu. Ia menegaskan bahwa BPK akan segera melakukan pemeriksaan keuangan untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. BPK juga siap memberikan rekomendasi serta bimbingan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang mengharuskan BPK menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD diterima. Dengan demikian, diharapkan proses ini dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (mo)