Padang, Jumat (12 Mei 2023)– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tersebut yaitu Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam. Penyerahan LHP ini merupakan bentuk komitmen BPK untuk terus berupaya memenuhi amanat UUD 1945 dalam memeriksa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.
Dalam sambutannya Kepala Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E., M.M. Ak. CPA., CSFA. mengatakan, “Pemerintah Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 pada tanggal 13, 14 dan 15 Maret 2023,” ucapnya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah tersebut di atas, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut,” lanjutnya.
Kemudian sambutan dari Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, S.H. yang mengatakan ”Saya mewakili Ketua DPRD dari tujuh daerah mengucapkan syukur karena meraih WTP. Hal ini tidak lepas berkat kerjasama semua pihak. Terkait kesalahan administrasi akan kami coba perbaiki, jika kesalahan yang fatal silahkan dimasukkan ke LHP,” ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Bupati Agam, Dr. Andri Warman yang mengatakan ”Kami selaku Kepala Daerah dari Kabupaten Agam mewakili tujuh daerah di Sumatera Barat yang hadir pada hari ini, bersyukur dan bangga seluruhnya mendapat hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kinerja dan laporan yang kami buat sesuai aturan yang ada walaupun ada beberapa catatan. Kami mohon bantuan dan pengarahan dari BPK Sumbar, mudah-mudahan setiap laporan kami dapatkan menjadi WTP kedepannya. LHP ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan BPK akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
LHP atas LKPD diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E., M.M. Ak. CPA., CSFA. kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Pemerintah Kota Sawahlunto, Kabupaten kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Lantai Empat Gedung A kantor BPK Sumbar. (mo)