Padang, Selasa (31 Desember 2024) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPU Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Sumbar menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa TA 2024 dan Kinerja atas Program Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Tahun Anggaran 2023 s.d semester 1 TA 2024 kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan kepada Pemerintah kabupaten/kota LHP PDTT yang diserahkan yaitu LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kota Bukittinggi, Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Melalui Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan non PBJ TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
LHP Kinerja yang diserahkan yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pariwisata sebagai Sektor Unggulan pada Pemerintah Kabupaten Solok, Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2020 s.d semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Agam di Lubuk Basung, Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Padang.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Sudarminto Eko Putra mengatakan sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri dari Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.
Selanjutnya beliau menambahkan “LHP BPK yang akan diserahkan pada saat sekarang ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu 9 laporan dan Pemeriksaan Kinerja 4 laporan. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang kami lakukan bertujuan untuk menilai dan memberikan simpulan apakah pengelolaan keuangan daerah telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan Kinerja yang kami lakukan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mewakili pimpinan DPRD, menyampaikan, pemeriksaan BPK menjadi acuan penting untuk mengetahui kelemahan penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperbaiki. Salah satu perhatian dalam LHP adalah efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam.
“Hasil pemeriksaan ini harus jadi catatan penting bagi Pemprov Sumbar karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat luas. DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” ucapnya.
Selanjutnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepala daerah kabupaten/kota dan OPD untuk serius menangani temuan yang terus berulang dalam LHP BPK.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar sudah cukup terbuka melalui Dashboard Provinsi Sumbar yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, di ruang rapat lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar, sambutan dari Ketua KPU Sumatera Barat yang mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dari BPK Sumatera Barat akan kami tindaklanjuti karena sesungguhnya kami dalam penyelenggaraan tahapan pemilu/pilkada sesuai dengan azas penyelenggaraan pemilu di antaranya adalah akuntabel, efektif, dan efesien terhadap pedoman yang kita mesti mengikuti dalam setiap pembahasan anggaran dalm melakukan pelaksaan tahapan pemilu/pilkada tahun 2024.
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra didampingi oleh Kepala Subauditorat dan Tim Pemeriksa. Dari entitas dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, 10 kepala daerah (wali kota/bupati), sejumlah ketua DPRD kabupaten/kota dan Ketua KPU Sumatera Barat.(mo)