Uang untuk Sumbar Rp31,44 Triliun

Padang-Singgalang

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana transfer Rp31,44 triliun. Diharapkan penggunaan dana sebanyak itu dapat segera dilaksanakan dengan baik.

“DIPA sudah diterima, langsung susun kegiatan, khususnya yang terkait dengan pengadaan barang/ jasa, sehingga awal tahun bisa langsung lelang. Kalau ada perubahan struktur pada satuan kerja perangkat daerahnya, segera buat surat baru siapa Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggarannya,” ungkap Gubernur Irwan Prayitno usai menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah pada bupati/walikota serta perwakilan instansi vertikal di Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Kamis (14/12).

Dari data Kementerian Keuangan DIPA Sumbar Rp10,84 triliun. Angka tersebut disalurkan oleh 725 satuan kerja dari 47 kementerian dan lembaga. Jumlah itu naik Rp370 dari DIPA tahun sebelumnya.

Sementara, alokasi transfer daerah  dan dana desa sebesar Rp20,604 triliun ke Pemprov Sumbar dan 19 kabupaten/kota. Jumlah itu turun dari sebelumnya, Rp436 miliar dibanding 2017. Khusus untuk dana desa turun Rp5,75 miliar atau 0,7 persen yang diakibatkan karena perubahan formulasi alokasi dana desa. Dimana porsi pembagian dana desa yang selama ini 90 persen dibagi rata, diturunkan menjadi 77 persen dibagi rata dan 3 persen khusus untuk desa tertinggal yang punya jumlah penduduk miskin terbanyak.

Selain itu penurunan dana transfer juga dikarenakan tidak semua pemerintah daerah di Sumbar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Dari 20 pemerintah daerah di Sumbar, terdapat 17 pemda yang memperoleh dana DID.

Khusus untuk penerima dana DID kriterianya, pemerintah daerah telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Kemudian bisa menetapkan APBD tepat waktu. Selain itu kriterianya kemudahan investasi, perencanaan daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, SAKIP dan Pelayanan Publik.

Menurutnya, jika lelang bisa dilakukan dengan cepat, maka realisasi kegiatan bisa terlaksana cepat pula. Hal menjadi harapan Presiden Joko Widodo, supaya anggaran yang digelontorkan ke daerah mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dengan cepat.

“Khususnya infrastruktur, harus cepat tendernya. Jangan sampai selesai tender Mei, pengerjaan Juni, akhirnya tidak tuntas,” ulasnya.

Irwan juga berpesan pada bupati/walikota agar tidak menerima apapun alasan keterlambatan pengadaan barang/jasa dari bawahannya. Ini mengingat pekerjaan pengadaan sudah menjadi gawe rutin setiap tahun.

“Kalau dicari alasan, seribu bisa didapat. Saya di lingkungan provinsi tidak menerima alasan keterlambatan. Ini kerja rutin sudah puluhan tahun, bisa diantisipasi kendalanya sejak awal,” tegasnya.

Menyikapi penurunan Dana Desa dimaksud, Gubernur Irwan Prayitno menilai, penurunan telah sesuai formulasi dan berlaku seluruh Indonesia. Menurutnya yang terpenting, penggunaan dana desa harus berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

“Dana desa digunakan habis, tapi realisasinya tidak dirasakan masyarakat. Ini yang perlu evaluasi. Saya minta bupati/walikota benar-benar mendampingi nagari penerima dana ini,” pintanya.

Selengkapnya…