Untuk Raih WTP, Perbaiki Kinerja Penganggaran, Kinerja Pemerintah, Siapkan Data yang Dibutuhkan BPK

PARIAMAN, METRO

Wali Kota Pariaman H Genius Umar menyatakan selama 24 hari ke depan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, akan melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman tahun anggaran 2022, serta Instansi terkait.

“Pemeriksaan dari BPK ini merupakan kesempatan baik bagi pemerintah Kota Pariaman untuk memperbaiki kinerja penganggaran, kinerja pemerintahan, sehingga pemerintah Kota Pariaman bisa melakukan yang terbaik untuk daerah ini dan juga memberikan kontribusi yang baik untuk Negara Indonesia tercinta,” kata Walikota Pariaman H Genius Umar, kemarin, usai kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman yang hadir dalam acara sosialisasi pemeriksaan interim LKPD oleh tim pemeriksa BPK.

Dia meminta kepada seluruh kepala OPD untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan, guna mendukung proses pemeriksaan interim atas LKPD Kota Pariaman tahun anggaran 2022, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya ingin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah tujuh kali kita raih berturut-turut dapat kita pertahankan, karena raihan opini WTP ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja yang baik aparatur Pemko Pariaman,” ungkapnya.

Sementara itu tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar yang terdiri dari lima orang yang diketuai oleh Nur Azani mengatakan kepada seluruh kepala OPD dan instansi terkait yang hadir, untuk tidak pergi kemana-mana dahulu selama 24 hari kedepan, jika tidak ada hal-hal penting yang harus dilakukan, apabila ada kepentingan yang tidak bisa ditunda diharuskan melapor atau memberitahukan terlebih dahulu kepada tim BPK.

Nur Azani berharap, semua kuasa pengguna anggaran pimpinan OPD, bendahara pengeluaran hingga pejabat pembuat sudah harus melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 untuk diaudit BPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (efa)

Selengkapnya unduh disini