Vaksinasi Covid-19 Merupakan Hak dan Kewajiban Setiap Pegawai

Padang, Jumat (26/3) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar mengadakan vaksinasi Covid–19 bagi pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumbar. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Auditorium BPK Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 54 Padang dan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Yusnadewi.

Dalam sambutannya Yusnadewi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar dan Jajaran Polda Sumbar yang telah memfasilitasi terselenggaranya vaksinasi ini di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.

Lebih lanjut Yusnadewi menyampaikan bahwa vaksin ini disamping hak juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua pegawai BPK, oleh sebab itu Yusnadewi berharap semua pegawai dapat melaksanakan vaksinasi dengan penuh kesadaran.

Vaksinasi ini didahului dengan registrasi dengan menggunakan KTP dan NIK, selanjutnya dilakukan Screening penyakit, jika tidak ada masalah dilaksanakan penyuntikan vaksin. Selesai penyuntikan diobservasi selama 30 menit untuk melihat apakah ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Jika tidak ada KIPI pegawai disilahkan untuk kembali ke ruangan masing-masing.

Vaksinasi Covid-19 ini diikuti oleh sekitar 126 pegawai BPK Sumbar, yang terdiri dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pemeriksa, Pegawai Penunjang, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga kebersihan. Acara vaksinasi berlangsung dari pukul 8.30 s.d. 12.00 siang.

Pegawai BPK mengikuti kegiatan vaksinasi ini dengan sangat antusias. Para Pegawai berterimakasih kepada panitia yang telah mengupayakan kegiatan ini diadakan di Kantor. Setelah diadakan vaksin, pegawai mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

 

Semoga dengan vaksin ini, kita semua diberi kesehatan dan kekuatan menghadapi wabah Covid-19.