Wabup Bacakan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

LBK. BASUNG – SINGGALANG

Wakil Bupati Agam Irwan Fikri membacakan ota penjelasan bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020.

Nota penjelasan ini, dibacakan pada rapat paripurna, Senin (7/6) di aula utama DPRD Agam, Jalan Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.

Wakil bupati menjelaskan, Ranperda tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Rancangan perda telah dikirim ke BPK. Ternyata laporan ini berhasil mempertahankan Kabupaten Agam terhadap penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya.

Bupati meminta, prestasi tersebut jangan sampai membuat pemerintah daerah dan unsur terkait berpuas diri, karena semakin hari tuntunan dan tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah semakin tinggi.

Selama tahun anggaran 2020, pendapatan daerah Agam dapat direalisasikan sebesar 98,92 persen, dari target Rp1,380 triliun lebih, bersumbernya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sedangkan belanja daerah direalisasikan sebesar 93,59 persen dari perencanaan Rp1,446 triliun lebih yang digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Selanjutnya, realisasi pembiayaan, khususnya pembiayaan yang direncanakan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp65 miliar lebih terealisasi 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan anggarannya pada 2020.

Pada tahun anggaran 2020 terjadi kenaikan SiLPA sebesar Rp 11 miliar lebih, dari saldo awal sebesar Rp 65 miliar lebih, dan saldo akhir 2020 berjumlah Rp 77 miliar lebih. Kenaikan SiLPA ini dipengaruhi sisa anggaran penanganan Covid-19. (514)

Selengkapnya unduh disini