Painan, Haluan
Setelah sempat tertunda, akhirnya Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (4/12). Pemeriksaan itu yang pertama pasca penetapan tersangka Rusma dalam kasus perusakan kawasan Mandeh.
Penyidik KLHK datang langsung ke Painan dan melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pessel. Hal itu dibenarkan Kadis DLH Pessel, Nelly Armindha.”Benar tadi pihak KLHK melakukan pemeriksaan terhadap Wabup di kantor saya,” sebut Nelly Armidha kepada Haluan, Senin siang.
Pemeriksaan dibenarkan Martry Gilang Rosadi selaku kuasa hukum Rusma Yul Anwar. Katanya, dalam pemeriksaan, Rusma menerangkan kronologis dan aturan yang menjadi dasar bagi Wabup untuk melakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh. “Tadi diperiksa di Kantor dlh. Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar, tidak sampai satu jam. Bapak sangat kooperatif dan datang tepat waktu pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Semua kronologis pembangunan dan dasar aturan pembangunan di Mandeh dijelaskan dengan detail,” sebut Martry.
Dijelaskannya, sepanjang pemeriksaan, Wabup Rusma Yul Anwar telah menjabarkan semua hal terkait persoalan yang menjeratnya kepada penyidik. Bahkan usai diperiksa, Wabup langsung mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan pada Jumat (8/12) mendatang. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Painan. “Sekarang Pak Wabup sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan,” jelasnya.
Sebelumnya jadwal pemeriksaan Wabup Rusma Yul Anwar, sempat tertunda sekaitan dengan permintaan massa pendukung Wabup, yang menolak membawa orang nomor dua itu keluar dari rumah dinasnya.
Massa pendukung Wabup tidak menginginkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau pun di Mapolres Pesisir Selatan. Mereka khawatir, jika pemeriksaan dilakukan di luar rumah dinas, maka mantan Kepala Dinas Pendidikan Pessel itu bakal langsung ditahan tanpa ada yang menjamin.
Lebih lanjut kata dia, dalam proses penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, Martry menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut. Pertama, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemanggilan harus dilakukan melalui penyidik, bukan dari Pol PP, karena Satpol PP tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. Kedua, penetapan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka tidak melalui surat penetapan, melainkan hanya surat pemberitahuan saja. ”Jadi kami berfikir segala proses dalam kasus ini seakan dipaksakan. Padahal klien kami sedang sakit dan butuh istirahat,” sebutnya.
Dikatakannya, terkait kasus hukum yang disangkakan kepada kliennya, Martry komit akan mentaati segala peraturan hukum yang berlaku. Sebab, bersalah atau tidaknya seseorang yang memutuskannya adalah persidangan.” Kalau sekarang status beliau kan masih sangkaan, jadi biar majelis hakim nanti yang membuktikan di persidangan,” sebutnya.