Padang, 6 Maret 2018. Bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan Sosialisasi pengisian e-LHKPN. Sosialisasi ini diberikan kepada 61 pegawai BPK yang Wajib Lapor LHKPN. Tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara diatur pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Sementara BPK mengaturnya pada Keputusan Sekjen BPK RI Nomor 454/K/X-XIII.2/10/2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengelolaan Adminstrasi LHKPN di Lingkungan Pelaksana BPK.
Penyampaian LHKPN wajib dilaporkan setahun sekali dan harta yang dilaporkan adalah harta yang diperoleh per 31 Desember 2017 tahun sebelumnya. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Zaini Arief Beliau berharap Wajib Lapor LHKPN agar mengikuti acara ini dan bisa melaporkan hartanya kepada KPK melalui e-LHKPN.
Hadir sebagai narasumber yakni Ilmia Dewianalisna dari Biro SDM BPK, yang menyampaikan seluruh pejabat eselon I dan II, pengelola anggaran dan pejabat pengadaan, seluruh kepala subauditorat, serta pejabat fungsional pemeriksa wajib lapor LHKPN. Selain itu harta yang dilaporkan adala harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak dalam tanggungan. “Pelaporan LHKPN tahun ini wajib disampaikan mulai 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2018,” ujarnya.