BUKITTINGGI, HALUAN – Wali kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/6).
Dalam hantarannya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanan APBD 2022 merupakan kewajiban thaunan bagi kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD.
Dalam ranperda yang disampaikan memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
LKPD yang memuat pada ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, juga telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar pada 20 Maret 2023, dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh BPK RI.
“Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun Naggarn 2022,” kata Erman Safar.
Ia menjelaskan, pendapatan dalam LRA 2022, dianggarkan sebesar Rp714.157.721.650,00, dengan realisasi sebesar Rp698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan.
Untuk Pendapatn Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99 persen. PAD yang terealisasi itu terdiri dari Pajak Daerah yang dapat direalisasikan sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 98,61 persen.
Kemudian retribusi daerah terealisasi sebesar Rp46.662.398.969,00 dari target sebesar Rp48.684.034.000,00, atau 95,85 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 88,49 persen, atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00.
Terakhir, capaian realisasi dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 93,70 persen atau sebesar Rp27.922.483.891,85 dari target sebesar Rp29.798.905.194.
“Untuk pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18 persen dari target sebesar Rp577.899.930.194,00. Pendapatan transfer itu terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah,” ujar Erman Safar.
Terkait dengan belanja daerah, Erman Safar menyampaikan bahwa belanja daerah dikelompokan atas empat kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. (h/tot)
Selengkapnya unduh disini