Solok-Singgalang
Zul Elfian dan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, menandatangani berita acara hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Wako Solok dalam pekan ini.
Hadir juga saat penandatangan, Wakil Walikota Solok, Reinier, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, Rusdianto, Badan Anggaran DPRD Kota Solok, serta OPD terkait.
Dalam sambutan, Walikota mengucapkan terima kasih atas masukan dan usulan yang diterima oleh TAPD Kota Solokdari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh TAPD Kota Solok segera mungkin.
“Kerjasama yang luar biasa antara Pemko Solok dan DPRD Kota Solok harus selalu kita pertahankan, bahkan tingkatkan kualitasnya” kata Walikota
Sementara Yutris Can mengingatkan, apapun yang akan disepakati jangan sampai lepas dari peraturan yang berlaku. Porsi penganggaran di Kota Solok masih dianggap sehat. “Meski demikian jangan melebihi provinsi,” ucapanya.
Ia berharap, TAPD Kota Solok bekerja dengan baik dan senantiasa menguasai peraturan, selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Semenjak tahun 2013 yang silam, kita telah komitmen untuk melakukan perencanaan berbasis elektronik. Keterbukaan kita telah teruji, begitula dalam komitmen kita bersama dalam mempedomani aturan sebagai payung hukum,” tmabah bakal calon Walikota Solok masa jabatan 2021-2026 tersebut.
Diingatkan Ketua DPRD Kota Solok, kesepakatan dari TAPD Kota Sook dan banggar DPRD Kota Solok, jika ada perubahan dari pemerintah provinsi, maka akan segera melakukan penyesuaian.