Wako Diadukan, Kadis Siap Buka Data

Soal  Pembangunan Pasar Padangkaduduak

Payakumbuh-Padang Ekspres

Walikota Payakumbuh Riza Falepi diadukan LSM Ampera Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), September lalu. Salah satu poin yang diadukan LSM ini kepada Komisi Antirasuah tersebut, terkait keberadaan Pasar Rakyat Payakumbuh II atau Pasar Padangkaduduak di Kelurahan Tigo Koto Di Ateh, Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Iya, ada lima objek pembangunan yang kita laporkan. Termasuk, Pasar Padangkaduduak. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan penggelembungan harga satuan pada proses ganti rugi lahan dan dugaan penelantaran aset daerah,” kata Edwar Hafri, Koordinator LSM Ampera Indonesia yang Dikonfirmasi Padang Ekspres, Senin malam (8/10).

“Sampai tadi malam, belum terdengar adanya tindak lanjut dari KPK terkait laporan LSM Ampera ini. Mungkin karena laporan yang masuk ke KPK dari daerah-daerah itu terlalu banyak setiap bulannya. Sementara, Walikota Payakumbuh Riza Falepi juga tidak pernah mengomentari laporan tersebut kepada awak media.

Menariknya, kemarin sore (8/10) Padang Ekspres menerima siaran pers dari Dinas Komunikasi dan Informasi Payakumbuh. Dalam siaran pers yang dikirim lewat aplikasi pesan lintas platform (WhatsApp/WA) tersebut, Diskominfo Payakumbuh mengurai penjelasan dari Kadis Koperindag, Pasar dan UMKM Dahler, terkait laporan LSM Ampera ke KPK.

Sebelum siaranpers dari Diskominfo itu diterima Padang Ekspres, Dahler juga sempat menghubungi wartawan koran ini pada Senin siang, “Saya mau memberi penjelasan soal Pasar Padangkaduduak, untuk dimuat di media. Dimana, kita bisa bertemu,” katanya.

Meski tak jadi bertemu dengan awak media, tapi Dahler menjelaskannya siaran pers yang dikirim Diskominfo. Dalam siaran pers itu,  intinya Dahler menegaskan bahwa laporan LSM Ampera ke KPK tidak relevan. Bahkan, Dahler mengaku bersedia membuka data dan fakta yang riil kepada masyarakat jika diminta oleh pihak berwenang melalui legalitas formal.

Tidak relevan apa yang dituduhkan LSM Ampera kepada Walikota Payakumbuh. Saya yang sebagai Kadis Pasar, tahu betul bagaimana perjalanan Pasar Padangkaduduak ini. Data dan faktanya ada diarsip saya. Kapan pun bisa dibuka jika diminta oleh pihak berwenang secara legal dan formal,” kata Dahler dalam siaran pers tersebut.

Dahler menjelaskan, dalam pembangunan Pasar Padangkaduduak yang mulai berjalan pada tahun 2016 silam, sudah dua kali dilakukan pengecekan oleh Ditjen Perdagangan RI. Hasilnya, tidak ada ditemukan pelanggaran baik dari sisi keuangan, pembangunan maupun administrasi.

Sudah dua kali Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ada masalah. Semua sudah selesai dan itu tertuang dalam surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI kepada Wali kota Payakumbuh U.P Kepala Dinas Koperasi, UMKM Payakumbuh , Nomor 704/U-DAG.1/SD/08/2018,” katanya.(frv)

Selengkapnya…