PADANG – Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (13/6).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana.
Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda terlihat Kapolresta Padang AKBP Ferry Harap, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun vistual.
Walikota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepad semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2021 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali secara berturut-turut. Capaian yang kita terima baru-baru ibi tersebut adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentutnya,” ungkap Wako.
Selanjutnya Wako Hendri Septa juga membeberkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.
“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 kepada DPRD Kota Padang untuk evaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya menambahkan.
Lebih jauh Walikota milenial itu memaparkan realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 88,19 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditargetkan sebesar Rp 808,18 milyar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 milyar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas Wako mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat peripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Syafrial Kani. (*)
Selengkapnya dapat diunduh disini