Padang-Singgalang
Walinagari se-Sumbar terutama yang baru dilantik, diingatkan untuk hati-hati kelola dana desa. Sebab, kalau salah apalagi menyimpang bisa-bisa berujung ke penjara. Bila sudah berurusan kesini , secara moral akan anjlok dan menjadi beban psikis pula bagi keluarga.
“Sejak beberapa tahun belakangan, dana yang dikelola cukup banyak di desa, mulai dana desa yang bersumber dari APBN, dana yang bersumber dari APBD provinsi maupun kabupaten, termasuk dana pendapatan desa”, kata Irwan dalam acara bimbingan teknik peningkatan kapasitas bagi walinagari/ kepala desa yang baru dilantik (non-petahana), beberapa waktu di Padang.
Dengan dana yang cukup banyak masuk desa, jika dimanfaatkan sesuai dengan prosedur penggunaan dan administrasinya, maka pembangunan di nagari menggeliat. Perekonomian masyarakat juga bergerak naik.
Sebaliknya, jika penggunaannya tidak tepat sasaran apalagi mengabaikan regulasi maupun mekanisme yang berlaku, maka aparat hukum akan menciumnya. Masyarakat juga akan membuka tabir itu. Ujung-ujung ya berurusan dengan hukum dan bisa-bisa harus menginap di penjara.
Menurut Irwan, sudah banyak mantan-mantan kepala desa masuk penjara karena salah dalam mengelola uang desa. Agar tidak ada kepala desa masuk penjara, maka penggunaan dana di nagari mesti jelas, transparan.
Dan yang terpenting sekali, sesuaikan dengan perencanaan. Karena itu, dalam aspek perencanaan harus dimatangkan betul. Libatkan berbagai pihak terkait dalam menyusun perencanaan ini agar dalam pelaksanaannya tidak salah sasaran.
“Jangan sampai bantuan pembangunan itu terbengkalai gara-gara tidak dilaksanakan karena perencanaan tidak matang. Sebab bila terbengkalai juga dapat membuat kepentingan rakyat teraniaya,” ungkap Irwan.
Irwan juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan pelatihan kepada walinagari/ kepala desa. Apalagi walinagari/kepala desa yang beru mengmban amanah yang tentu saja diawal menjadi pemimpin itu, banyak hal yang akan menjadi beban bila tidak tegas dan taat pad aturan yang berlaku.
“Hal ini guna menghindari terjadinya persoalan hukum bagi walinagari, mengingat tidak seluruh walinagari yang memilki latar pendidikan yang memadai seperti pengetahuan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan,” tegasnya.