Untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, sejak Selasa (17/3) lalu BPK menerapkan system Work From Home (WFH). Selama periode WFH diterapkan, pegawai BPK tidak diperkenankan datang ke kantor kecuali untuk hal yang mendesak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan pers BPK Pusat (17/3).
Ketua BPK juga menekankan bahwa WFH jangan disalahartikan ASN BPK liburan, tetapi tetap bekerja secara normal namun tidak di kantor. Aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku bagi seluruh ASN BPK karena masih dalam koridor bekerja meskipun bekerja dari rumah.
Sebagai respon kebijakan pusat, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) turut membuat langkah-langkah preventif seperti membuat pos penjagaan di depan pintu masuk kantor. Setiap orang yang masuk harus dicek suhu tubuhnya dan wajib menggunakan hand sanitizer. Selain itu, untuk kebersihan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area kantor BPK Sumbar.
Kebijakan WFH ini sangat disambut baik oleh seluruh ASN BPK. Kebijakan ini mengurangi kekhawatiran atas resiko yang dapat timbul jika harus berangkat kekantor dalam masa pandemic seperti sekarang ini. Meskipun ditemui adanya kendala dalam pelaksanaan bekerja dari rumah, upaya maksimal tetap dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi seperti penggunaan sistem informasi perkantoran internal yang tersedia, dan video conference. Hal ini untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi BPK tetap berjalan dengan baik ditengah pandemic Covid-19.
Momen WFH ini sekaligus menjadi sumber kekuatan dalam menyikapi situasi pandemic saat ini tanpa kecemasan yang berlebihan. Momen bekerja dari rumah dapat membuat seluruh anggota keluarga makin terhubung satu sama lain. Momentum ini dapat melatih keterbukaan dan komunikasi yang erat antar anggota keluarga.