Workshop JDIH, Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mendukung Tugas Pemeriksaan

Padang, Kamis (2 Maret 2023) – BPK Sumbar melaksanakan kegiatan Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan tema “Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mendukung Tugas Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah” pada Hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023. Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta baik dari internal maupun eksternal BPK, dhi. Kabag Hukum dan staf di Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat. Acara Workshop JDIH dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.

Kegiatan Workshop dibuka oleh Kepala Perwakilan, Arif Agus. Dalam sambutannya Arif Agus menyampaikan bahwa “BPK telah menguatkan fungsi JDIH di lingkungannya dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pasal 11 ayat 2, UJDIH BPK Perwakilan dapat menyelenggarakan kegiatan workshop Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Wujud pelaksanaan fungsi tersebut adalah pemberian pelayanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui Laman Web JDIH BPK kepada pihak internal dan eksternal BPK,” ujarnya.

Kegiatan Workshop JDIH menghadirkan pemateri dari Binbangkum BPK RI, Kanwil BPHN Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Topik yang disampaikan yaitu Peran JDIH BPK dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah, Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat, dan Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Evaluasi Pelaksanaannya.

Tujuan dilaksanakan Workshop JDIH ini yaitu menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dan menjamin tersedianya dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terkini, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam mendukung pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Semoga acara ini bermanfaat dan yang disampaikan narasumber dapat dijadikan sebagai masukan dalam melaksanakan pekerjaan. (mo)