Workshop Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Entitas Pemeriksaan Wilayah Sumbar, Jambi dan Riau

workshop-keruda-1Pada tanggal 17 November 2016 bertempat di Hotel Novotel Bukittinggi, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan workshop penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara pasca berlakunya penerapan sistem akuntansi berbasis akrual dan mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) pada entitas pemeriksaan wilayah Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari dan dihadiri oleh beberapa pejabat struktural BPK RI diantaranya Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Kaditama Revbang, Slamet Kurniawan serta pemerintah daerah di lingkungan entitas pemeriksaan wilayah Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.

workshop-keruda-2workshop-keruda-3

Dalam pemaparannya Kaditama Binbangkum menyebutkan bahwa salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah dengan melakukan upaya preventif yaitu pencegahan kerugian negara/daerah. Pengaturan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan telah terbit Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 untuk Bendahara. Dan untuk Pejabat Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.

workshop-keruda-4workshop-keruda-5

Diharapkan dengan terselenggaranya Workshop ini akan dicapai pemahaman, penyamaan persepsi, dan mendorong penyelesaian kerugian daerah pasca berlakunya penerapan sistem informasi akuntansi berbasis akrual.